Pengelolaan sumber daya publik harus ditata dengan baik agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat. Yang perlu dilakukan untuk melakukan pembenahan pengelolaan kekayaan negara adalah dengan menerapkan Undang-Undang (UU) Kekayaan Negara dan membentuk Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara (OPKN).
Hal ini terlihat jelas dalam beberapa seminar dan bedah buku bertajuk: Pengelolaan Aset Negara: Reformasi Pengelolaan Aset Negara Mewujudkan Perekonomian Kerakyatan dan Pembangunan Menyeluruh yang diadakan oleh Fakultas Ilmu Sosial FISIP UI yang diselenggarakan pada Rabu (10 Mei 2016)
Seri solusi Manajemen Aset Pemerintah merupakan gagasan Dola D. Siregar, manajer senior dan agen real estate. Serial ini mencakup tujuh judul: Perekonomian Nasional dan Masa Depan Nasional; Siapa yang menguasai aset pemerintah? Redistribusi aset dan kekayaan publik; Distribusi ekonomi dan pembangunan wilayah; Otonomi daerah dan pengelolaan aset; Bangun kawasan, bangun masa depan Indonesia; dan mentransformasikan perusahaan-perusahaan publik terkemuka di dunia.
Acara diawali dengan perkenalan oleh Dekan FISIP UI, Arie Setiabudi Soesilo, M.A. Terdapat 7 pembicara pada sesi bedah buku yang masing-masing membahas topik dari buku Dola D. Siregar. Resensi buku ini adalah Associate Professor. Penyakit Ginjal; Profesor Bambang Shergi Laksmono, M.Eng.; Dr.Achyar Yusuf Lubis; Penulis Subroto, S.E., MM., MA., Ph.D.; Profesor Irfan Ridwan Maksum, MA; Roy Valiant Solomon, MA; dan Ph.D. Pralawa Eka Susanta, S.Sos., M.Si.
Beberapa buku tentang manajemen membahas permasalahan pengelolaan perekonomian negara. Ditegaskan bahwa sumber daya alam dan sumber daya manusia merupakan sumber daya yang tidak terbatas bagi Indonesia. Namun sayangnya, kekayaan tersebut tidak dikelola atau digunakan dengan baik untuk pembangunan dunia, seperti yang diharapkan oleh Art. Pasal 33 UUD 1945
Harus ada kemajuan. Namun apa yang dilakukan Indonesia saat ini tidak sebanding dengan jumlah aset yang ada di dalam negeri. Sementara itu, perkembangan ekonomi Indonesia tertinggal dibandingkan negara lain.
Selain rendahnya tingkat pertumbuhan dan pembangunan, juga terdapat kesenjangan dalam pengelolaan dan pembangunan ekonomi. Masih terdapat kesenjangan besar dalam pengelolaan, pemanfaatan sumber daya, dan pengembangan. Diperkirakan lebih dari separuh aset Indonesia hanya dimiliki oleh 1% penduduk. Meskipun negara ini masih berkembang, namun pembangunan manusia secara nyata masih kurang. Seberapa seriuskah kesenjangan ekonomi?
Hal ini merupakan akibat dari kegagalan pengelolaan perekonomian di masa lalu. Namun sumber daya yang tersedia belum dikelola dan digunakan secara efektif. Untuk melakukan ini, Anda memerlukan dua hal.
Pertama, mengubah cara pengelolaan keuangan negara, dalam hal ini perekonomian. Kedua, redistribusi aset bukan berarti redistribusi kekayaan negara, namun menjamin pekerja ekonomi mempunyai akses yang sama atau lebih besar terhadap kekayaan negara, sesuai dengan prinsip keadilan, pemerataan dan pembangunan berkelanjutan.
Reformasi pengelolaan keuangan publik akan memastikan bahwa seluruh sumber daya dikelola dan digunakan secara tepat untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Redistribusi kekayaan dapat mengatasi kesenjangan dan kesenjangan ekonomi karena masyarakat dan mitra ekonomi mereka memiliki akses terhadap aset nasional.